Skip to main content

Soal UAS Filsafar Farmasi UMM 2010

  1. Apa dan siapa seorang Apoteker ditinjau dari aspek legalitas juridis serta jati diri.
  2. Mengapa seorang Apoteker  sebelum melakukan pekerjaan kefarmasian harus disumpah jabatan/ apoteker terlebih dahulu?
  3. Apa yang dimaksudkan dengan Pharmaceutical care, jelaskan secara singkat (visi/misi/proses/outcomes) dan berikan contohnya
  4. Sebutkan apa yang dimaksudkan dengan seven stars of pharmacist dan jelaskan lebih rinci dua diantaranya yang lebih bermakna menurut saudara.
  5. Kebanggan apa yang bisa saudara amalkan pada masyarakat sebagai seorang Apoteker (2-3 hal saja)?
  6. Apa yang dimaksudkan dengan : Buku Standar Kompetensi Farmasis di Indonesia? (maksud dan tujuannya serta siapa yang membuat/menyusun dan mengesahkannya)
  7. Untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian di apotek, faktor-faktor apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek?
  8. Jelaskan dengan singkat apa yang dimaksudkan dengan : Profesi Profesional, Profesionalisme. Mengapa Pharmacist disebut sebagai seorang profesional?
  9. Gambarkan format layanan kefarmasian terkait dengan : kompetensi licensed pharmacist, pelayabab kefarmasian, UU, CPOB, standar pelayanan sampai kinerja profesional yang terukur, serta jelaskan masing masing komponen/faktor tersebut
  10. Sebutkan dan jelaskan secara singkat dua hal saja (yang baru) yang terdapat dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian?
  11. Apa yang dimaksudkan dengan kode etik profesi dan kode etik apoteker? Bagaimana penerapannya?
  12. Apakah yang dimaksudkan dengan Profession judgment? Berikan contohnya.

Comments